3. Menyatakan Pasal 41 ayat (2) huruf a, b, c, d, e UU No 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota jika memenuhi syarat dukungan dari organisasi masyarakat atau perkumpulan masyarakat yang tercatat dan terverifikasi oleh bupati/walikota/kecamatan setempat minimal 5 (untuk daerah kabupaten) dan 4 (untuk daerah kota) yang tersebar di 5 kecamatan (untuk daerah kabupaten) dan 4 kecamatan (untuk daerah kota).

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

"Kami pemohon berharap agar MK memberikan putusan yang adil jika memiliki pandangan yang berbeda," pungkasnya.***