Para pemohon meminta MK untuk membatalkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1) dan (2), yang mereka anggap sebagai aturan monopolis yang dibentuk oleh partai politik.
Mereka juga mengusulkan agar organisasi masyarakat seperti perkumpulan nelayan, asosiasi pedagang, kelompok tani, dan asosiasi seniman dapat mengusung calon kepala daerah independen.
Berikut adalah petikan petitum mereka:
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e UU No 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur jika memenuhi syarat dukungan dari organisasi masyarakat atau perkumpulan masyarakat yang tercatat dan terverifikasi oleh gubernur/bupati/walikota setempat minimal 5 yang tersebar di 5 kabupaten/kota.