Selain itu, Sumenep sedang menyusun RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029, dengan tahun 2025 sebagai tahun awal.

"Ini untuk memastikan RKPD 2025 tetap selaras dengan RPJPD dan RPJMD yang sedang disusun, terutama di tahun awal," terang Arif.

Arif menyampaikan, beberapa rekomendasi dari Bappeda Provinsi Jawa Timur, yang mengharuskan dokumen RKPD mencantumkan kinerja enam indikator ekonomi makro di Kabupaten Sumenep.

Indikator tersebut meliputi Indeks Modal Manusia, pertumbuhan ekonomi, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), Gini rasio, Indeks Gas Rumah Kaca, serta Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN).***