Menurut Arif, informasi tersebut akan menjadi asumsi dasar ekonomi makro yang akan digunakan dalam menyusun pokok-pokok dan arah kebijakan fiskal ke depan.
Diketahu, PPKF merinci arah dan strategi kebijakan fiskal jangka menengah dan tahunan yang akan ditempuh pemerintah.
"Tujuannya adalah untuk merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan, mengurai isu-isu strategis, dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan," kata Arif menjelaskan.
Pihaknya menambahkan, bahwa saat ini RKPD 2025 Kabupaten Sumenep disusun berdasarkan RPJMD tahun 2021-2026.