Namun, klaim Indra bertentangan dengan pengakuan Rofi'ie yang menyatakan bahwa Jaksa Hanis berulang kali memintanya menyerahkan uang kepada berbagai pihak di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, termasuk Muhammad Arief Fatony, Humas PN Sumenep, dan Zaini, seorang panitera di pengadilan tersebut.

Kedua pihak tersebut membantah menerima uang tersebut dan mengaku telah mengembalikannya kepada Rofi'ie.

Hakim Arief mengungkapkan bahwa ia telah menginstruksikan Zaini untuk mengembalikan uang tersebut kepada Rofi'ie dan menasihatinya untuk menyimpan uang tersebut guna membayar denda jika diperlukan setelah putusan pengadilan.

"Saat bertemu di pengadilan, Pak Zaini mau mengembalikan uang itu. Tetapi saya menolak," ujar Rofi'ie, yang merasa dipingpong oleh berbagai pihak terkait kasus tersebut.