SUMENEP, MaduraPost - Disperkimhub Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menyelesaikan legalitas aset tanah dalam bentuk sertifikat hak pakai terhadap aset-aset tanah milik pemkab setempat yang belum memiliki sertifikat.
Hal itu getol dilakukan sebagai salah satu langkah mengamankan aset tanah milik sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep dalam beberapa tahun terakhir.
Caranya, sumenep" class="inline-tag-link">Disperkimhub Sumenep melakukan digitasi atau pemetaan berbasis Geographic Information System (GIS) terhadap letak atau lokasi aset-aset tanah milik sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep.
Kepala sumenep" class="inline-tag-link">Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi, melalui Kabid Pertanahan, Hery Kushendrawan menyampaikan, bahwa setiap tahunnya pengamanan aset tanah milik sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep menjadi prioritas.
Seperti halnya di tahun 2024 ini, sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep telah melakukan digitasi atau pemetaan letak atau lokasi aset-aset tanah yang tercatat dalam KIB A.