Atas dasar itu, pihaknya mendorong agar masyarakat Sumenep yang merasa terzalimi dengan ulah 5 komisioner Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika ranahnya kode etik. Sebaliknya, jika ada dugaan pidana seperti suap menyuap bisa ke aparat penegak hukum (APH).

"Saya rasa ini Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep sudah cacat secara hukum," tegasnya.

2. Pleno PPS Ugal-ugalan, Pengurus Parpol Lolos

Berdasarkan data yang dikantongi media ini, pada rekrutmen PPK dan PPS baik di Pemilu maupun di Pilkada kali ini terindikasi ada yang melabrak aturan. Buktinya, pengurus parpol berhasil lolos menjadi PPS. Misalnya, Buzairi. Warga Desa Jelbudan Kecamatan Dasuk.

Padahal, Buzairi tercatat sebagai pengurus aktif PKB dengan posisi Bendahara sesuai dengan SK Pengurus: DASUK 7483/DPW-25/01/VI/2022. SK ini dikeluarkan pada 6 Juni 2022.