SUMENEP, MaduraPost - KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyisakan kesan buruk diakhir masa jabatan 5 komisioner yang ada.
Kelima Komisioner Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep tersebut di antaranya Rahbini, Deki Prasetya, Rafiqi Tanzil, Syaifurrahman, dan Mustafid.
Direktur Jong Sumekar, Siswadi menyebut, Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep memang melakukan pekerjaannya sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, secara demokratis pelaksanaan pemilu harus sesuai dengan tahapan yang benar dan jujur.
Di mana, dalam undang-undang yang ada, pemilu harus dilaksanakan dengan sejumlah asas yang dikenal sebagai Luber-Jurdil.