"Jadi itu sudah penyaringan. Apakah tercatut namanya di SIPOL dan melampirkan surat keterangan atau tidak maka apabila melampirkan iya lulus administrasi. Jika tidak maka iya tidak lulus. Jadi, tidak masalah," katanya.

Ironisnya, pernyataan Ketua Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep, Rahbini di atas justru bertolak belakang dengan kondisi Hasan, calon PAW PPS Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk.

Jika Rahbini menyebut telah melakukan koordinasi dan bahkan nama calon PPS yang tercatat sebagai pengurus aktif PKB di kecamatan setempat mengundurkan diri. Faktanya, hal itu adalah kebohongan besar. Sebab, calon PAW nomor urut 4 atas nama Hasan tidak pernah dihubungi apalagi dilantik.

"Sejauh ini saya tidak menerima informasi apapun dari KPU. Dan saya tidak tahu apa-apa terkait pelantikan itu," ujar Hasan, salah satu calon anggota PPS yang mestinya dilantik.

"Saya tidak dilantik. Dari tadi pagi saya ada di rumah tidak kemana-mana," tambah dia lebih lanjut.***