"Karena saya tidak merasa kalau ada hal yang demikian," tandasnya.

Sekadar diketahui, KPU RI menjadwal pelaksanaan pembentukan, pendaftaran hingga pelantikan PPK sejak tanggal 23 April - 16 Mei 2024. Sementara untuk PPS dimulai dari 2-26 Mei 2024.

Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.***