Ia menambahkan bahwa jika dugaan jual beli PPK dan PPS itu benar adanya maka secara tidak langsung Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep telah menciderai asas demokrasi.

"Benar dan tidaknya nanti kita bakal tahu lewat posko pengaduan. Yang jelas kami pasti akan merahasiakan identitas pelapor siapapun dari latar belakang manapun. Itu komitmen kami," tegasnya.

Kang Yono menyebut posko pengaduan sumenep" class="inline-tag-link">DPC PWRI Sumenep terkait dengan rekrutmen PPK dan PPS bakal dibuka mulai Jumat 17 Mei 2024 sampai Jumat 31 Mei 2024.

"Waktunya 15 hari. Setelah itu kami akan bersurat kepada Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep dilanjutkan ke Bawaslu. Jika perlu kami juga bersurat langsung kepada Polres Sumenep. Sebab ini bisa juga mengarah ke dugaan tindak pidana," bebernya.