SUMENEP, MaduraPost - Sempat ditutup dan diberi garis polisi (Police line) beberapa bulan lalu, kini Kafe dengan nama 'Apoeng Ketha' yang berlokasi di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tersebut dibuka kembali.

Kafe yang sempat kontroversial itu tak lagi disegel polisi alias sudah bisa beroperasi. Jika sebelumnya sempat terseret kasus ketersediaan minuman keras (Miras), ruangan karaoke (Room) mesum, dan diduga menjadi tempat pesta narkoba, kini Kafe tersebut telah mengubah namanya menjadi 'Openg Resto'. Alih-alih berpendapat, Kafe tersebut diklaim telah mengurus surat izin usaha.

Hasil pengakuan polisi di lokasi, Sabtu (16/1/2021) kemarin, pemilik Kafe 'Apoeng Ketha' terdiri dari dua orang. Pertama, nama pemilik adalah Hamsuri, sebelum akhirnya dialihkan alias digadaikan kepada Kepala Desa (Kades) Bluto, Kecamatan Bluto, atas nama Warid.

Kini, polisi resmi membuka Kafe itu setelah mendapat persetujuan Kapolres Sumenep, AKBP Darman. Kebenaran ini disampaikan Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Achmad Robial, saat datang ke lokasi untuk membuka police line yang telah terpampang beberapa bulan lalu.

Robi sapaan akrabnya ini mengaku, jika dibukanya kembali Kafe tersebut harus memenuhi beberapa syarat. Seperti misalnya tidak ada lagi room melainkan hanya ada rumah makan dan tempat wisata sungai.