Pihaknya menerangkan, untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) harus melalui tahapan WBK.

Di mana, seluruh OPD harus bisa menjalankan 5 kriteria, meliputi komitmen bersama, pelayanan, program kegiatan, monev dan sosial media.

"Atau setiap kegiatan maupun pelayanan harus bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat," kata dia menerangkan.

Sementara untuk kriteria penilaian pada pembangunan zona integritas, setiap OPD harus mengisi sejumlah dokumen, melalui Lembar Kerja Elektronik (LKE) dan persyaratan lainnya yang harus dipenuhi untuk selanjutnya dikirim ke Menteri PAN-RB Republik Indonesia.