Ibnu mengatakan, paling banyak pengunjung masuk dan keluar melalui pintu utama depan di sisi barat pasar.
Ibnu menegaskan, petugas pasar tidak boleh menarik retribusi parkir selain menggunakan portal elektronik.
"Karena yang wajib bayar hanya di portal. Kalau di dalam itu bukan tanggung jawab dinas, karena itu sudah ada sejak tahun 1995. Berdirinya Pasar Anom, petugas parkir itu sudah ada," kata Ibnu menjelaskan.
"Tapi kami imbau pada mereka untuk tidak memaksa. Mereka dikasih ya ambil, nggak dikasih jangan maksa, seikhlasnya saja. Karena mereka juga bekerja, merapikan sepeda motor dan ditata agar tidak sulit keluar masuknya," sambungnya lebih lanjut.
Penertiban parkir menurutnya tetap diupayakan sebaik mungkin agar tertata rapi dan tidak sembarangan.