"Dan pada hari yang sama diberikan tugas yang menyebabkan ASN tersebut tidak dapat melakukan absensi check out," jelasnya.

Bagi ASN yang melakukan penyalahgunaan absensi digital SIC itu, untuk sementara waktu telah dilakukan pemblokiran.

Sedangkan mekanisme pencabutan pemblokiran sesuai dengan SE dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, tertanggal 16 Agustus 2023 Nomor 800/1454/435.203.4/2023, sebagai berikut.

1. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta Saudara untuk menghadirkan ASN sebagaimana angka 2 huruf a dengan jadwal terlampir ke BKPSDM Sumenep dengan membawa persyaratan pencabutan pemblokiran (daftar nama akan disampaikan secara langsung kepada pimpinan perangkat Daerah).

2. Untuk layanan informasi dan koordinasi dapat menghubungi Kabid. Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Sdr. Miftahol Arifin (081703238899), Sub Koordinator Pembinaan Disiplin Sdri. Firdina Kus Ekawati (085232400881), dan Pranata Komputer Ahli Pertama Sdr. Alfian Cahyono (082338108315).