SUMENEP, MaduraPost - Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Pelaksanaan Tata Kelola Absensi Online Tahun 2024.

Tertanggal, 19 Januari 2024, Nomor 800.1.6.2/37/435.203.2/2024, SE ini berbunyi sejumlah hal berkaitan kasus manipulasi absensi digital Smart Id Card (SIC) yang dilakukan oleh ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep itu.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 74 Tahun 2023, tentang Tata Kelola Absensi Online Aparatur Sipil Negara di lingkungan sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep dijelaskan, bahwa petugas operator dan pengguna user dilarang merekayasa, memanipulasi dan melakukan kecurangan terhadap database absensi online.

"Ayat (2) Bagi pengelola, petugas operator, dan pengguna/user apabila melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," tulis Sekda Sumenep, Edy Rasiyadi dalam SE tersebut, Selasa (30/1).

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tata kelola absensi online, terdapat 509 ASN telah melakukan penyalahgunaan SIC dengan pemalsuan wajah melalui wajah orang lain atau menggunakan foto dan video.