"Intinya, pelat nomor yang benar itu pelat nomor yang keluar dari Samsat. Jadi, jika ada pelat nomor yang dimodifikasi, mulai dari diubah bentuk atau diberi penutup yang berwarna gelap jelas talah melanggar aturan," kata dia menjelaskan.
Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan berlalulintas.
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).