"Tolong bantu jawab yang tau.... 1. Mobil dinas pakai mika plat nomor yang gelap.....? Mungkin ada yg dari pemerintahan bisa menjawab juga disini. Waktu dan tempat kami persilah kan. #pemdasumenep, #kabupatensumenep #bupati Sumenep," tulis akun Facebook 'Imam Riezky Wahyudi'.
Menanggapi viralnya pelat nomor mobil dinas yang dimodifikasi itu, Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution, ikut angkat bicara.
Alimuddin menjelaskan, soal aturan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, penggunaan TNKB telah diatur oleh undang-undang. Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga soal larangan memodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi pada nomor polisi kendaraan bermotor.