"Pasti ada panitianya. Kalau ASN tentunya ada BKPSDM, tapi kalau BUMD ada direksinya, kan seperti itu," kata Wathan menegaskan.
Sekedar informasi, Sumenep" class="inline-tag-link">Kabag Hukum Setdakab Sumenep dalam hal ini akan memfasilitasi kepentingan penyidikan kepolisian perihal kasus penipuan yang dilakukan oknum ASN tersebut.
"Untuk kasus S itu, saya baru tahu sekarang ini," kata Wathan mengakui.
Terpisah, Kasubbag Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Widiarti, memastikan dalam waktu dekat akan melakukan pelimpahan barang bukti (BB) dan tersangka ke Kejari setempat.