"Kebetulan, saya adalah salah satu tim sanksi. Makanya, nanti proses yang sudah berlangsung ini akan di koordinasikan dengan pihak Inspektorat maupun BKPSDM untuk mengambil langkah-langkah dengan prosedur yang ditentukan dalam regulasi ASN itu sendiri," kata Wathan memaparkan.
Menurutnya, kepolisian dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan tim sanksi yang ada di sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep perihal perkara kasus ASN tersebut.
"Paling tidak ada pemberitahuan, kalau Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep sedang menangani perkara ASN ini," kata Wathan.
Di samping itu, pihaknya menyampaikan, terkait dengan penerimaan pegawai di lingkungan sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep, meliputi ASN/PNS dan pegawai BUMD memiliki mekanisme tersendiri.