SUMENEP, MaduraPost - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS) unjuk rasa kantor Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur. Selasa, 9 Maret 2021.

Dalam aksi itu, mahasiswa meminta penghapusan pasal 40 ayat 2 tentang rencana penambangan fosfat di peraturan daerah (Perda) RT/RW Sumenep, yang saat ini telah bertambah menjadi 17 Kecamatan.

Diketahui, semula Bappeda Sumenep memiliki rencana untuk menambah kawasan peruntukan pertambangan fosfat yang ada di 8 Kecamatan. Hal itu tertuang dalam Perda nomor 12 tahun 2013 tentang RT/RW tahun 2013-2033, pasal 40 ayat 2 yang kemudian menjadi 17 Kecamatan pada riview RT/RW tahun ini.

Menurut kajian mahasiswa, RT/RW tersebut diduga berbenturan dengan pasal 32, tentang kawasan rawan bencana alam, dan pasal 33 tentang kawasan lindung geologi pada Perda RT/RW yang sama.

"Sudah berbenturan, bukan dievaluasi, malah mau ditambah. Jika tidak becus, Kepala Bappeda Sumenep copot saja dari jabatannya," ujar Sutrisno, saat menggelar audiensi bersama Kepala Bappeda Sumenep, di Aula Kantor setempat, Selasa (9/3).