"Kalau memang Bappeda berpihak pada masyarakat dan sipil, kami meminta hapus pasal 40 ayat 2 RT/RW tersebut," tegasnya.

Beda halnya dengan Kepala Bappeda Sumenep, Yayak Nur Wahyudi, dia malahan menanggapi hal tersebut dengan landai. Yayak mengatakan, adanya temuan mahasiswa masih akan dilakukan berbagai kajian.

"Ada proses di Provinsi, juga proses di Pusat. Masukan dari mahasiswa itu masih juga harus proses ke Perda," ucapnya, kepada sejumlah media.

"Ada beberapa hal yang kita rencakan, untuk menghambat kerusakan tersebut. Kita kedepan akan membentuk tim secara terpadu. Kita akui, ada OPD yang tidak sinkron," imbuhnya.

Menurut Yayak, proses pembahasan RT/RW tersebut akan selesai di tingkat nasional pada bulan Juni 2021.