[caption id="attachment_36918" align="alignnone" width="700"]madurapost.net/wp-content/uploads/20231121_080855.jpg" alt="" width="700" height="400" /> BALIHO. Potret sejumlah APS dan APK yang disinyalir melanggar aturan sebelum masa kampanye dimulai. (M.Hendra.E/MaduraPost)[/caption]

Bawaslu mencatat, hingga saat ini ada ribuan APK dan APS yang melanggar di berbagai titik yang ada di Kabupaten Sumenep baik di wilayah daratan atau kepulauan.

Parahnya lagi, ada juga yang dipasang membentang di jalan raya hingga dipaku di pepohonan.

"Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 Perbup Sumenep Nomor 21 Tahun 2017 itu tidak boleh dan melanggar. Makanya, kami sudah koordinasi dengan Satpol PP dalam hal ini bagian Trantibum untuk segera ditertibkan APK atau APS itu," kata dia menerangkan.