SUMENEP, MaduraPost - Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, disinyalir banyak melanggar aturan. Selasa, 21 November 2023.

Temuan ini dikatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumenep. Berbagai titik di Sumenep diketahui banyak APS dan APK tidak mengikuti aturan yang sudah ditentukan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Bawaslu Sumenep, Hosnan Hermawan mengungkapkan, banyak APK maupun APS yang yang memuat ajakan untuk memilih salah satu calon baik Caleg atau Capres-Cawapres.

Sementara jadwal masa kampanye masih akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, maka kampanye dalam bentuk apapun belum diperbolehkan.

"Pertama, Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada partai politik agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Termasuk APK atau APS yang mengandung unsur ajakan," kata Hosnan dalam keterangannya belum lama ini, Selasa (31/11).