Pihaknya mengatakan, Sumenep" class="inline-tag-link">Bawaslu Sumenep juga telah menjalin koordinasi dan sosialisasi dengan pengurus partai politik terkait dengan pemasangan APK dan APS.
[caption id="attachment_36919" align="alignnone" width="700"]madurapost.net/wp-content/uploads/20231121_080825.jpg" alt="" width="700" height="400" /> BALIHO. Potret sejumlah APS dan APK yang disinyalir melanggar aturan sebelum masa kampanye dimulai. (M.Hendra.E/MaduraPost)[/caption]
Secara teknis, APK adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye. Tujuannya untuk mengajak orang memilih peserta tertentu.
Sementara alat APS adalah alat yang digunakan untuk melakukan pendidikan pemilih. APS berguna untuk memberikan informasi kepada pemilih, memberikan pemahaman saat Pemilu berlangsung, dan memberikan kesadaran pemilih tentang pemilu.
"Untuk itu, kami mengimbau agar secepatnya diturunkan sesuai dengan kesepakatan saat bertemu kemarin-kemarin itu. Karena, pada dasarnya Bawaslu lebih mengedepankan asas pencegahan," kata Hosnan.