SAMPANG, MaduraPost - Satnarkoba Polres Sampang berhasil menangkap Bandar Narkoba Rayung, Asal warga Dusun Polai Timur, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang berhasil diringkus dirumah kediamannya dengan barang bukti jenis sabu-sabu berat kotor 46,98 gram.

Setelah di lakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres sampang, pada hari Sabtu 4 April 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, didalam rumah milik tersangka yang terletak di Dusun, Polai Timur Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

Anggota Satresnarkoba Polres sampang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu sabu,” kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang W S, Senin (11/5/2020).

Saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dikemas dalam plastik bening (klip) dengan berat kotor 46,98 gram.

“Guna pengembangan kasus tersebut, anggota kami membawa tersangka diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.