Motif dari tersangka ini melakukan tindak pidana tersebut semata hanya ingin mengambil keuntungan.
Barang bukti yang diamankan,
8 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing ± 43,84 gram, ± 0,44 gram, ± 0,32 gram, ± 0,56 gram, ± 0,34 gram, ± 0,26 gram, ± 0,94 gram, ± 0,28 gram atau berat keseluruhan ± 46,98 gram, 400 buah klip kosong warna bening, 1buah kotak warna bening dan 1 buah HP , uang tunai sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
“Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah),” pungkasnya. (mp/man/rus)