Benar saja, dari 10 kecamatan yang didatangi itu ditemukan ada toko yang menjual rokok tanpa pita cukai.
Pihaknya mengaku, jasa pengiriman tidak luput dari pantauan dan pemeriksaan tim gabungan.
”Untuk hasil penindakannya langsung diamankan pihak Bea dan Cukai. Kami tidak memiliki kewenangan akan hal ini, karena kami sifatnya hanya mendampingi,” kata Laili menerangkan.
Di samping menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal, Satpol PP Sumenep juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan mengedarkan rokok ilegal.
”Operasi bersama ini juga bertujuan untuk mendorong tercapainya pendapatan DBHCHT agar pembangunan di Sumenep semakin meningkat dan masyarakat sejahtera,” tandasnya.***