SUMENEP, MaduraPost - Demi menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat turun ke sejumlah toko untuk melakukan monitoring dan memasang poster berisi ciri-ciri rokok ilegal yang dilarang beredar. Sabtu, 10 September 2022.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengatakan, ciri-ciri rokok ilegal salah satunya pita cukai palsu, berbeda, pita cukai bekas rokok polos atau tanpa pita cukai.

Dia menyebutkan, sesuai dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas akan dikenakan sanksi.

Apalagi untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Tim sudah mulai memasang poster atau pamflet di sejumlah toko. Pamflet itu berisi ciri-ciri rokok ilegal yang dilarang untuk beredar," kata Laili Maulidi pada sejumlah media, Sabtu (10/9).