Menurutnya, poster yang disebar juga berisi kalimat perintah bertuliskan 'Laporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea dan Cukai terdekat' yang dilengkapi logo sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Satpol PP kabupaten setempat.
"Pamflet rokok ilegal yang dipasang di sejumlah toko itu untuk pendataan dan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Sumenep. Itu juga bentuk anjuran dan sosialisasi dan pengumpulan data akan dikirim ke bea cukai,” paparnya.
Sementara itu, untuk penindakan terhadap adanya peredaran rokok ilegal, pihaknya mengaku jika hal itu bukanlah kewenangannya. Menurutnya, Satpol PP hanya memberikan sosialisasi dan imbauan kepada toko.
"Penindakannya kewenangan bea cukai, kami hanya mendata dan memberikan imbauan," ujarnya.