Sebab, hal demikian juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.
"Kalau itu dilanggar, maka segala biaya tambahan menjadi tanggungan peserta, apalagi atas permintaan peserta itu sendiri," tuturnya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa tidak pernah membedakan pasien BPJS atau pun umum. Baik pasien pengguna BPJS kelas 3, 2, dan 1 maupun VIP.
“Yang namanya pelayanan tetap sama tidak ada perbedaan, hanya ruangan yang digunakan pasien saja yang berbeda," katanya.
Baca Juga:Wabup Sumenep Apresiasi Pembaruan JConnect Mobile, Bank Jatim Dinilai Permudah Layanan Nasabah
Dia mencontohkan, semisal peserta BPJS kelas 1 biasanya mendapatkan 1 ruangan untuk di isi 2 orang.