Banyaknya tenaga guru dengan status ASN yang purna tugas atau pensiun menjadi penyebabnya.

Sementara, pengangkatan tenaga didik baru oleh pemerintah pusat setiap tahunnya cukup terbatas.

”Pemerintah daerah tidak memiliki otoritas melakukan pengangkatan PNS dan PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru, sehingga kekurangan guru di atas angka seribu,” kata dia mengungkapkan.

Pihaknya juga memastikan, untuk pelayanan pendidikan bagi siswa terutama proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berjalan sesuai ketentuan, karena masih dibantu Guru Tidak Tetap (GTT) atau honorer.