“Salah satu kegiatan dalam bidang penegakan hukum adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai, di samping kegiatan kegiatan yang lain yang telah dan akan dilakukan,” kata Laili.
Lebih lanjut dia menjelaskan, terdapat 2 jenis kegiatan sosialisasi tatap muka langsung dalam pencegahan peredaran rokok ilegal tersebut.
Pertama dengan menghadirkan minimal 25 orang, dan kegiatan kedua minimal 100 orang.
“Jadi untuk kegiatan ini, kami menghadirkan kegiatan sosialisasi sebanyak 25 orang,” tandasnya.***