“Kami dari Bea Cukai berkomitmen melakukan langkah langkah terstruktur, bekerjasama dengan berbagai pihak untuk berupaya se optimal mungkin, mengeliminasi peredaran rokok ilegal di Madura, maupun di Sumenep secara khususnya,” sambungnya lebih lanjut.
Di samping sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT yang digelar Satpol PP Sumenep, ada sejumlah kegiatan lain dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal. Salah satunya melakukan operasi pasar dan pengumpulan informasi.
“Kami bekerja sama dengan pemerintah kabupaten di seluruh Madura, dan khusus di Sumenep ini kami menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pelaksanaan DBHCHT,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021.
Di dalam PMK itu, tertuang tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT, hingga diatur tata cara pencegahan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan.