Ke depan, pihaknya memastikan serta aka mengedukasi para pedagang dan masyarakat pada umumnya, agar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal.
Aturan tersebut mengacu pada pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Disebutkan, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sesuai jadwal, kegiatan monitoring dan pengawasan rokok ilegal itu telah dilaksanakan sejak tanggal 5 Juni hingga 30 Juli 2023 mendatang.