Di mana, dirinya meminta Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWSB) Jawa Timur selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) untuk segera mengambil sikap kepada pemenang tender proyek besar itu.

"Harus ada teguran secara tertulis dari pemerintah," kata Syaifiddin dalam keterangannya yang diterima media ini, Minggu (23/7).

Syaifiddin menerangkan, sesuai peraturan proyek tersebut semestinya harus segera dikerjakan, maksimal 14 hari setelah pemenang tender menandatangani SPK.

"Sesuai data yang saya dapat, pihak pemenang tender sudah lebih satu bulan menandatangani SPK," kata Syaifiddin mengungkapkan.

Dengan tegas, Syaifiddin mengatakan, agar BBWSB Jawa Timur segera melakukan evaluasi pada proyek itu supaya tidak molor dan cepat dikerjakan.