Pihaknya mengaku, bahwa dalam kasus ini pihaknya telah melakukan sejumlah upaya sambil menunggu proses jatuhnya sanksi (punnishment) kepada pelaku dari pihak bank.
"Ini sudah ada upaya pencabutan (laporan,red) dari korban dalam rangka nunggu keputusan inkrah saja. Itu kan ada punnishment nanti," kata Ipda Sirat.
Diberitakan sebelumnya, salah satu oknum atau pegawai Bank Jatim Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi magang.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 16 April 2023 lalu. Di mana pada saat itu pelaku inisial M dan korban inisial ND dalam sebuah perjalanan ke rumah nasabah di Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Sumenep.