SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, merencanakan adanya penambahan 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru. Rabu, 20 September 2023.

Rencana penambahan OPD baru ini terhitung aktif mulai awal Januari 2024 mendatang. Dengan kata lain, dari yang semula 24 OPD menjadi 27 satuan kerja yang terdiri dari badan dan dinas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edi Rasyadi mengatakan, penambahan OPD ini sudah tertuang dalam Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan OPD baru yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Senin, 18 September 2023 kemarin.

Pihaknya mengaku akan menindaklanjuti Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2020 yang baru disahkan DPRD itu dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Di mana, dalam perubahan Perda tersebut 3 OPD baru yang dibentuk meliputi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).