”Benar (surat panggilan, red). Masih proses klarifikasi,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, melalui Kasubbag Humas Polres AKP Widiarti saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Minggu (7/5).
Hanya saja, Widiarti belum bisa berkomentar banyak mengenai kasus yang ditangani Satreskrim Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep tersebut.
Menurutnya, permintaan klarifikasi merupakan hal yang biasa dilakukan untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat.
”Reskrim itu perlu klarifikasi dulu, sebelum dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan, red). Pemeriksaan apa masih belum, cuma klarifikasi saja karena ada pengaduan masyarakat,” kata Widiarti menjelaskan.