”Itu yang akan digarap sudah ber-SHM (Sertifikat Hak Milik). Kalau sudah hal milik, terserah mau dibuat apa oleh pemiliknya,” kata Herman pada sejumlah media, Rabu (5/4).
Di samping itu, ia mengatakan, apabila penggarapan pantai tersebut sudah mendapat izin dari Pemdes Gersik Putih. Di mana, pihak penggarap akan memberi kompensasi kepada desa untuk kesejahteraan masyarakat.
”Masyarakat mana yang dibela, sedangkan ini (Pembangunan tambak garam, red) untuk masyarakat luas,” ujar dia.
Sebelumnya, Koordinator Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi), Amirul Mukminin menyatakan, aksi penghentian paksa terhadap kegiatan penggarapan pembangunan tambak garam di pantai itu buntut dari kekesalan warga.
Di mana, Pemdes Gersik Putih terkesan tidak berpihak kepada warganya sendiri, melainkan pada investor atau penggarap.