Di mana, ia diduga kuat merupakan otak dalam kasus Fraud. Berdasarkan the Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), Fraud merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu, seperti manipulasi atau memberikan laporan keliru kepada pihak lain.

Aktivitas itu bisa dilakukan oleh oknum dari dalam atau luar perusahaan. Tujuannya, untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Kami dari Aliansi Sumenep Progresif meminta BSI agar memberikan dokumen terkait dugaan fraud oleh Subeki senilai Rp 60 miliar kepada aparat penegak hukum," kata perwakilan massa aksi, Faldi Aditya, kepada sejumlah media mengungkapkan, Senin (20/3).

Faldi menegaskan, modus operandi yang dijalankan Subeki dalam dugaan kasus Fraud ini adalah menggunakan nama orang lain (nasabah) meminjam di BSI dengan cara menaikkan nominal pinjaman.