Dia mengatakan, apabila alasan warga menolak penggarapan tambak garam itu sangatlah wajar. Di mana, jika dilanjutkan akan mengancam keselamatan dan kehidupan masyarakat sekitar di masa yang akan datang.

”Kita bisa membayangkan bagaimana dampak buruknya kepada masyarakat. Ada banyak mata pencaharian warga yang hilang, kemudian kerusakan biota dan ekosistem laut, serta potensi bencananya,” paparnya.

Sebab itu, Komisi II Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep dalam waktu dekat akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi.

Di samping itu, anggota dewan akan meminta pihak terkait diantaranya Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar turun tangan dalam mengatasi masalah tersebut.

Pihaknya menegaskan, rencana pemanggilan Kepala Desa Gersik Putih, Muhab, juga akan dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi berkaitan dengan aduan warga tersebut.