Pihaknya juga merinci lebih jauh, di mana pemenuhan dan pemerataan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di semua satuan pendidikan penting disegerakan.

Termasuk juga, kata Mulyadi lebih lanjut, peran komite sekolah yang tidak begitu aktif. Menurutnya butuh pembinaan dan penyegaran kembali.

Selain itu, jarak antara sekolah SD dengan Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berdekatan atau masih dikepung MI harus melakukan koordinasi antara Dinas Pendidikan dengan Kementerian Agama lebih-lebih setiap menjelang PBDB.

”Dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana sekolah yang tidak memadai atau kurang representative perlu Dinas Pendidikan menerbitkan regulasi atau diskresi penggunaan dana Bos dan lain-lain,” jelasnya.