Sementara, terkait dengan kegiatan Rapat Koordinasi Dewan Pendidikan se Indonesia, DPKS mendorong dan ikut serta dalam pembentukan FKDP Kabupaten Kota se Indonesia.
Rekomendasi DPKS dalam Rakor DP Kabupaten Kota se Indonesia meliputi, RUU Sisdiknas harus dikaji ulang, guru dan Komite Sekolah harus terlegal formalkan, kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 yang tertuang dalam draf RUU versi April 2022, kembalikan bunyi pasal 56 UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, dan DPKS akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan Komite Sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Sumenep" class="inline-tag-link">Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, dalam menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan dibutuhkan sinergi dari semua pihak.
Menurutnya, pembenahan dalam dunia pendidikan harus dilakukan secara cermat dan berkelanjutan.
“Semua usulan dari DPKS akan kita sampaikan ke OPD terkait. Dan memang, pembenahan di lingkungan dinas pendidikan harus dilakukan dengan cermat. Tidak boleh terburu-buru. Harus ada pendekatan yang tepat dalam melakukan pemberdayaan,” katanyaml.