Meski demikian, pihaknya juga menyebut sulitnya menjadikan produk UMKM yang ada menjadi halal. Misalnya saja, untuk produk 'kaldu kokot' tidak bisa halal jika belum mendapatkan rumah potong hewan (RPH) yang terverifikasi halal.

"Jangankan Sumenep, Madura saja tidak memiliki RPH yang bersertifikasi halal. Akhirnya kita kerjasama dengan RPH yang ada di Ampel, Surabaya. Itupun ada durasi 2 tahun. Tujuannya, supaya produk yang berkenaan dengan hewan ternak bisa terverifikasi dengan halal nantinya," kata Choriyanto menjelaskan.

"Respon sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep juga ternyata cepat. Dimana, Bappeda Sumenep langsung mengajukan agar memiliki RPH Halal. Ya tujuannya, agar halalnya ada RPH itu," kata Choriyanto menambahkan.***