Menurut Laili, hari kelima Sidak tersebut petugas sudah menemukan dan mengantongi sebanyak 67 jenis rokok ilegal dengan berbagai merek dari 58 toko di 11 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Sumenep.
Laili menegaskan, jika dalam kegiatan Sidak tersebut petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya menjual rokok ilegal kepada masyarakat.
Dimana, jika menjual rokok ilegal termasuk perilaku yang dilarang oleh negara. Apalagi sampai mengecerkan ulang ke beberapa tempat.
“Ke depan, kami akan terus menggenjot pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten ujung timur pulau Madura ini,” tegas Laili.