Riba jual beli
Sementara pengertian riba jual beli terbagi ke dalam dua jenis, yaitu riba fadhl dan riba nasi’ah.
Riba fadhl adalah saling menukarkan barang yang sejenis dengan takaran atau nilai yang berbeda. Barang yang ditukarkan merupakan jenis barang ribawi. Barang ribawi adalah kelompok barang yang jika diperjualbelikan tanpa mengindahkan ketentuan syariat, maka menjadi transaksi riba.
Riba nasi’ah adalah menunda penyerahan atau penerimaan barang. Barang yang diserahkan atau diterima merupakan barang ribawi. Hal ini bisa muncul karena terjadi perubahan, perbedaan antara diserahkan pada saat ini dengan diserahkan di kemudian hari.
Jenis riba yang diharamkan dan dihalalkan