Pengertian riba yang halal

Selain yang haram, ternyata ada juga jenis riba yang diperbolehkan. Investasi adalah jenis penambahan nilai yang tidak termasuk riba. Investasi adalah transaksi atau usaha yang diniatkan mendapatkan keuntungan berdasarkan nilai jual kembali sesuai kesepakatan yang transparan. Investasi secara sederhana juga bisa diartikan sebagai upaya memberikan modal kepada pihak lain dengan harapan mendapatkan keuntungan dari hasil usaha tersebut. Sebagian berpendapat bahwa investasi termasuk salah satu jual beli yang dihalalkan karena merupakan kegiatan usaha.

Investasi bisa disalurkan kepada bank-bank syariah untuk membiayai usaha sehingga mendapatkan keuntungan dari modal usaha tersebut. Sedangkan bunga pinjaman hanya fokus melipatgandakan dari pokok utang yang diberikan kepada debitur. Hal yang jelas berbeda antara investasi dengan usaha melipatgandakan keuntungan lewat bunga pinjaman.

Bagi hasil (nisbah), solusi pinjaman tanpa riba(akad mudorobah)

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, di dalam praktik riba, keuntungan yang diambil dari simpan pinjam disebut sebagai suku bunga. Penetapan atau pemastian suku bunga dibuat pada waktu awal akad pinjaman dengan tujuan untuk selalu mencari keuntungan. Nah, agar terhindar dari riba, maka sistem keuangan Islam menerapkan keuntungan dari sistem bagi hasil disebut sebagai nisbah.

Penentuan nisbah dilakukan pada waktu awal akad pinjaman dengan asumsi untung rugi yang akan didapat. Besaran suku bunga dilihat berdasarkan jumlah pinjaman. Sementara itu, besaran nisbah dilihat berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh. Pembayaran suku bunga tetap seperti yang telah disepakati tanpa pertimbangan tanpa mempedulikan apakah peminjam sedang merugi atau tidak. Sementara itu, besaran pembayaran nisbah tergantung proyek yang sedang dijalankan oleh peminjam. Apabila peminjam merugi, maka kerugian akan ditanggung bersama.