"Kita jangan kecolongan, kita kawal perjuangan kita, sampai DPR mau mengakomodir perjuangan kita. Sehingga pasal-pasal yang akan merusak kemerdekaan pers di Indonesia sudah hilang di RKUHP," tegas Makali.
Dalam diskusi dewan pers di hotel Mercure tersebut, berlangsung pukul 09.00-19.00 WIB. Diskusi itu menghadirkan juga, pejabat penegak hukum, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung, Dr Andi Nganro SH MH, Humas Polri,
Brigjen. Pol. Drs. Mohamad Hendra Suhartiyono, M.Si, dan utusan dari Kejaksaan Agung.