"Kita jangan kecolongan, kita kawal perjuangan kita, sampai DPR mau mengakomodir perjuangan kita. Sehingga pasal-pasal yang akan merusak kemerdekaan pers di Indonesia sudah hilang di RKUHP," tegas Makali.
Dalam diskusi dewan pers di hotel Mercure tersebut, berlangsung pukul 09.00-19.00 WIB. Diskusi itu menghadirkan juga, pejabat penegak hukum, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung, Dr Andi Nganro SH MH, Humas Polri,
Baca Juga:Bawa Narkoba 8,150 kg, Pemuda Asal Pasean di Tangkap Polisi Bersama Dua Teman Wanitanya di Surabaya
Brigjen. Pol. Drs. Mohamad Hendra Suhartiyono, M.Si, dan utusan dari Kejaksaan Agung.