"Terkait tender pekerjaan proyek preservasi jalan dan jembatan Tanjung Bumi - Pamekasan Sumenep, disinyalir terdapat kesalahan dalam proses evaluasi dan tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen lelang, maka kami mendesak PA dan KPA dan juga PPK. Untuk melakukan penolakan hasil pemilihan, Kami juga memohon kepada PPK untuk melaksanakan tender sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan PPK harus melaksanakan tender sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah," tegasnya.
Diduga Ada Unprosedural Tender Proyek yang Dimenangkan PT Amin Jaya, Ormas Projo Demo BBPJN
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin